Daftar Blog Saya

Minggu, 15 Juni 2014

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha

Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. 
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Penilaian kualifikasi
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
Penetapan dan penunjukan langsung
Penunjukan penyedia barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK

Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Rererensi :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf

IT FORENSIC


Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut: 
    "A methodological series of techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and meaningful format." Sementara senada dengannya, beberapa definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga dunia seperti: 
    · The preservation, identification, extraction, interpretation, and documentation of     computer evidence, to include the rules of evidence, legal processes, integrity of     evidence, factual reporting of the information found, and providing expert opinion in a     court of law or other legal and/or administrative proceeding as to what was found; atau 
    · The science of capturing, processing, and investigating data from computers using a     methodology whereby any evidence discovered is acceptable in a Court of Law. 

    Dimana pada intinya forensik komputer adalah "suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan."
IT Forensic adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

    Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.

Tujuan dan Fokus Forensik Komputer 
    Selaras dengan definisinya, secara prinsip ada tujuan utama dari aktivitas forensik komputer, yaitu:
    1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas     berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat     buti yang sah di pengadilan; dan 
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat,     agar  dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan     motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara     langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud. 
    Adapun aktivitas forensik komputer biasanya dilakukan dalam dua konteks utama.     Pertama adalah konteks terkait dengan pengumpulan dan penyimpanan data berisi seluruh     rekaman detail mengenai aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh organisasi atau     perusahaan tertentu yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dan kedua     adalah pengumpulan data yang ditujukan khusus dalam konteks adanya suatu tindakan     kejahatan berbasis teknologi. 
    Sementara itu fokus data yang dikumpulkan dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) domain utama, yaitu: (i) Active Data – yaitu informasi terbuka yang dapat dilihat oleh siapa saja, terutama data, program, maupun file yang dikendalikan oleh sistem operasi; (ii) Archival Data – yaitu informasi yang telah menjadi arsip sehingga telah disimpan sebagai backup dalam berbagai bentuk alat penyimpan seperti hardisk eksternal, CD ROM, backup tape, DVD, dan lain-lain; dan (iii) Latent Data – yaitu informasi yang membutuhkan alat khusus untuk mendapatkannya karena sifatnya yang khusus, misalnya: telah dihapus, ditimpa data lain, rusak (corrupted file), dan lain sebagainya.

 
Manfaat dan Tantangan Forensik Komputer 
Memiliki kemampuan dalam melakukan forensik komputer akan mendatangkan sejumlah manfaat, antara lain: 
    · Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan     hukum yang     melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung     yang dibutuhkan; 
     · Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut,     dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir;  para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik komputer; dan 
    · Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi     informasi yang dimilikinya.  Terlepas dari manfaat tersebut, teramat banyak tantangan dalam dunia forensik komputer, terutama terkait dengan sejumlah aspek sebagai berikut: 

 
    · Forensik komputer merupakan ilmu yang relatif baru, sehingga "Body of Knowledge"-    nya masih sedemikian terbatas (dalam proses pencarian dengan metode "learning by     doing"); 
    · Walaupun berada dalam rumpun ilmu forensik, namun secara prinsip memiliki     sejumlah karakteristik yang sangat berbeda dengan bidang ilmu forensik lainnya –     sehingga sumber ilmu dari individu maupun pusat studi sangatlah sedikit; 
    · Perkembangan teknologi yang sedemikian cepat, yang ditandai dengan     diperkenalkannya produk-produk baru dimana secara langsung berdampak pada     berkembangnya ilmu forensik komputer tesebut secara pesat, yang membutuhkan     kompetensi pengetahuan dan keterampilan sejalan dengannya; 
    · Semakin pintar dan trampilnya para pelaku kejahatan teknologi informasi dan     komunikasi yang ditandai dengan makin beragamnya dan kompleksnya jenis-jenis     serangan serta kejahatan teknologi yang berkembang; 
    · Cukup mahalnya harga peralatan canggih dan termutakhir untuk membantu proses     forensik komputer beserta laboratorium dan SDM pendukungnya; 
    · Secara empiris, masih banyak bersifat studi kasus (happening arts) dibandingkan     dengan metodologi pengetahuan yang telah dibakukan dimana masih sedikit pelatihan     dan sertifikasi yang tersedia dan ditawarkan di masyarakat; 
    · Sangat terbatasnya SDM pendukung yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus di     bidang forensik komputer; dan 
    · Pada kenyataannya, pekerjaan forensik komputer masih lebih banyak unsur seninya     dibandingkan pengetahuannya (more "Art" than "Science"). 

 
Kejahatan Komputer 
    Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya
    meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu: (i) aktivitas dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk melakukan tindakan kriminal; (ii) aktivitas dimana komputer atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu sendiri; dan (iii) aktivitas dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti digital juga. 

 
    Agar tidak salah pengertian, perlu diperhatikan bahwa istilah "komputer" yang dipergunakan dalam konteks forensik komputer mengandung makna yang luas, yaitu piranti digital yang dapat dipergunakan untuk mengolah data dan melakukan perhitungan secara elektronik, yang merupakan suatu sistem yang terdiri dari piranti keras (hardware), piranti lunak (software), piranti data/informasi (infoware), dan piranti sumber daya manusia (brainware). 

Contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensi komputer misalnya: 
· Pencurian kata kunci atau "password" untuk mendapatkan hak akses; 
· Pengambilan data elektronik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang empunya; 
· Pemblokiran hak akses ke sumber daya teknologi tertentu sehingga yang berhak tidak   dapat menggunakannya; 
· Pengubahan data atau informasi penting sehingga menimbulkan dampak terjadinya mis-komunikasi dan/atau dis-komunikasi; 
· Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait; 
· Penipuan dengan berbagai motivasi dan modus agar si korban memberikan aset berharganya ke pihak tertentu; 
· Peredaran foto-foto atau konten multimedia berbau pornografi dan pornoaksi ke target individu di bawah umur; 
· Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dan lain sebagainya; 
· Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan; 
· Penyebaran fitnah atau berita bohong yang merugikan seseorang, sekelompok individu, atau entitas organisasi; dan lain sebagainya. 

 
Obyek Forensik 
    Apa saja yang bisa dipergunakan sebgai obyek forensik, terutama dalam kaitannya dengan jenis kejahatan yang telah dikemukakan tersebut? Dalam dunia kriminal dikenal istilah "tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak". Ada banyak sekali hal yang bisa menjadi petunjuk atau jejak dalam setiap tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti komputer. Contohnya adalah sebagai berikut: 
    · Log file atau catatan aktivitas penggunaan komputer yang tersimpan secara rapi dan     detail di dalam sistem; 
    · File yang sekilas telah terhapus secara sistem, namun secara teknikal masih bisa     diambil dengan cara-cara tertentu; 
    · Catatan digital yang dimiliki oleh piranti pengawas trafik seperti IPS (Intrusion     Prevention System) dan IDS (Intrusion Detection System); 
    · Hard disk yang berisi data/informasi backup dari sistem utama; 
    · Rekaman email, mailing list, blog, chat, dan mode interaksi dan komunikasi lainnya; 
    · Beraneka ragam jeis berkas file yang dibuat oleh sistem maupun aplikasi untuk     membantu melakukan manajemen file (misalnya: .tmp, .dat, .txt, dan lain-lain); 
    · Rekam jejak interaksi dan trafik via internet dari satu tempat ke tempat yang lain     (dengan berbasis IP address misalnya); 
    · Absensi akses server atau komputer yang dikelola oleh sistem untuk merekam setiap     adanya pengguna yang login ke piranti terkait; dan lain sebagainya. 

    Beraneka ragam jenis obyek ini selain dapat memberikan petunjuk atau jejak, dapat pula dipergunakan sebagai alat bukti awal atau informasi awal yang dapat dipergunakan oleh penyelidik maupun penyidik dalam melakukan kegiatan penelusuran terjadinya suatu peristiwa kriminal, karena hasil forensik dapat berupa petunjuk semacam: 
    · Lokasi fisik seorang individu ketika kejahatan sedang berlangsung (alibi); 
    · Alat atau piranti kejahatan yang dipergunakan; 
    · Sasaran atau target perilaku jahat yang direncanakan; 
    · Pihak mana saja yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindakan     kriminal; 
    · Waktu dan durasi aktivitas kejahatan terjadi; 
    · Motivasi maupun perkiraan kerugian yang ditimbulkan; 
    · Hal-hal apa saja yang dilanggar dalam tindakan kejahatan tersebut; 
    · Modus operandi pelaksanaan aktivitas kejahatan; dan lain sebagainya. 

 
CONTOH SOFTWARE YANG DI PAKAI:
Software khususnya ;
· Forensics Data seperti : En case, Safe Back, Norton Ghost
· Password Recovery toolkit
· Pembangkit data setelah delete : WipeDrive dan Secure Clean
· Menemukan perubahan data digital : DriveSpy
· dll
   
 Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
    1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan     Delete
    2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL     statement,     yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE,     ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail
    Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
    1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
    2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
    3. Tabel.
Kesimpulan:
    Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program  dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).
Real Time Audit
    Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
    RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa
menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
    Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer
- Perbedaan Audit Around Computer dan Audit Through the Computer
    Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Auditing-around the computer
    Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.
Kelemahannya:
Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
Auditing-through the computer
    Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi
SUMBER REFERENSI :
ARTIKEL Forensik Komputer
PENULIS
Prof. Richardus Eko Indrajit (E-book artikel forensik komputer)
http://abas-nr.blogspot.com/2012/04/it-forensic.html


MODUS – MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


Menurut  National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan 5 jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi, yaitu:
1) Serangan Pasif
Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).
2)  Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
3)  Serangan Jarak Dekat
Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4)  Orang Dalam
Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5) Serangan Distribusi
Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.


Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).

2. Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.

3. Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.

4. Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”

5. Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.


Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
1.      Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.

2.      Pencurian Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.

3.      Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.

     Contoh Kasus-kasus Penyalahgunaan Pengunaan Teknologi Informasi
     Salah satu kasus penyalah gunaan Teknologi Informasi adalah yang terjadi IRAN.

kasus hacker ini memang hebat aksinya dalam membela negaranya.
Dia adalah Seorang 
hacker asal Iran,dia mengaku bertanggung jawab atas serangan kepada sebuah perusahaan keamanan komputer.

hacker  itu juga mengatakan serangannya dilancarkan dalam rangka balas dendam atas serangan virus Stuxnet pada program nuklir di negaranya.

Pengakuan itu menyusul pembobolan terhadap  Comodo Group,  perusahaan  "pemberi sertifikasi" yang menjual jasa sebagai pihak ketiga yang independen  dalam  memastikan enkripsi antara komunikasi  pengguna dan situs web-nya.

Integritas dari enkrispsi  adalah bagian fundamental dari keamanan web, misalnya mampu mengagalkan penyerang yang  memantau email atau mencuri rincian online banking.

Pekan lalu Comodo mengungkapkan terpaksa membatalkan sembilan sertifikat digital untuk layanan web provider antara lain 
GoogleMicrosoft, Skype dan Yahoo setelah  ada masalah penipuan yang dilakukan seorang pembobol sistem.

Serangan itu telah dilacak hingga ke Iran, dan kini seorang individu muncul  dan mengaku bertanggung jawab,ini lah dia hacker yang berwibawa.

hacker ini baru berusia 21 tahun ,dia sudah mampu untuk membobol ke dalam Comodo dengan "Sangat,sangat cepat".

"Comodo
hacker", sebagaimana ia menamakan dirinya,  mengatakan  bahwa dia menggunakan "pengalaman dari 1.000 peretas" untuk mempertahankan kepemimpinan Iran dan ilmuwan nuklir negara itu dalam  melawan musuh internasional dan domestik.

Lewat sebuah pesan yang panjang, yang ditulis dalam bahasa Inggris ia sesumbar "Saya tahu anda sangat terkejut  dengan pengetahuan saya, kemampuan saya, kecepatan, dan keahlian saya dan seluruh serangan itu. Semuanya begitu mudah buat saya." itu lah kata-katanya.

Comodohacker mencerca khususnya  Stuxnet, sebuah virus yang sangat mutakhir yang tahun lalu mengganggu sistem kendali terpusat pada situs pengayaan uranium Iran di Natanz.

Investigasi forensik dari serangan itu secara kuat mengindikasikan bahwa hal itu merupakan sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh AS dan Agen intelejen rahasia Israel.

"Ketika AS dan Israel menciptakan Stuxnet, tak seorang pun berbicara mengenai hal itu, tak ada yang bersalah, tak ada yang terjadi sama sekali, sehingga ketika saya membobol sertifikat tak ada apapun yang akan terjadi, saya ulangi,  ketika saya membobol  tak ada apapun yang akan terjadi," kata comodohacker.
"Jika anda melakukan praktik kotor Internet di  Iran, saya sarankan anda untuk menghentikan pekerjaan anda, dengarkan suara rakyat  di Iran, jika tidak, anda akan berada dalam masalah besar, dan juga anda bisa-bisa pergi dari  dunia digital dan kembali menggunakan alat hitung manual."

Pembobolan pertama terdeteksi  pada 22 maret  oleh  Jacob Appelbaum, seorang peneliti keamanan di proyek Tor, yang merupakan sebuah LSM berbasis di AS. LSM tersebut  membuat piranti lunak yang digunakan oleh kaum oposisi di Iran dan di manapun guna mencegah pengintaian internet.

Pada 16 maret Appelbaum mendapati  bahwa 
Mozilla dan Google secara diam-diam memperbaharui browser firefox dan chromenya untuk membatalkan sertifikat digital yang  tampaknya diterbitkan Comodo.

Perusahaan itu kemudian terpaksa mengakui  bahwa pihaknya telah dibobol pada 15 Maret - melalui sistem yang digunakan oleh mitranya  di Eropa yang bertugas menerbitkan  sertifikat digital. Comodo mencurigai adanya pemerintah yang terlibat.


SUMBER :