Dunia Teknologi
Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya
pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat
beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pendirian
Usaha
Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi
menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement.
Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja
adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi
yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang
dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
Penilaian kualifikasi
Permintaan penawaran
dan negosiasi harga
Penetapan dan
penunjukan langsung
Penunjukan penyedia
barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas
:
mendukung sektor publik
untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya
korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa
barang dan jasa.
mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas
merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International
pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas
merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu
dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/ Lembaga
Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi
yang dapat menyeret mereka ke penjara
PI memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
Membantu Institusi/
Lembaga mengurangi high cost economy.
PI membantu
meningkatkan kredibilitas Institusi
PI membantu
meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
PI membantu pelaksanaan
Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan
tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta
Integritas Di Indonesia
TAP MPR No. VIII/2001
tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan Komisi
Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
UNDANG-UNDANG No. 5
TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
PASAL . 22
UNDANG-UNDANG PIDANA
KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG No.
30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UNDANG-UNDANG No.
18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
UNDANG-UNDANG
No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kepres 80/2003 tentang
Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA
INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/
LEMBAGA PUBLIK
Metode Pemilihan
Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No.
80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam
buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara
metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi
penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum
jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan
Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara
diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas
dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa
yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka
dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum
dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai
sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan
untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Metoda pemilihan
langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia
barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik
teknis
maupun biaya serta
harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan
bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia
Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian membandingkan
penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara
bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan
dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
Terjadi keadaan darurat
untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan yang bersifat
rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh
Presiden,
Pekerjaan berskala
kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah),
Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Paket pekerjaan
bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi
khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
Rererensi :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar